Hari kebebasan pers menjadi salah satu usaha dalam menumbuhkan kedaulatan
rakyat melalui pers. Di Indonesia reformasi 1998 menjadi momentum penguat dalam
pelaksaaan demokrasi dan kebebasan pers. Sebuah regulasi dihasilkan yakni UU
40/1999 sebagai payung hukum dan jaminan bagi kebebasan pers. Menurut Oemar
Seno Adji (1977) esensi dari kebebasan pers terkait dengan tiga hal, yakni
kebebasan berpendapat (free opinion), kebebasan berekspresi (free
expresion), dan kebebasan mendapatkan akses informasi (freedom of access).
Membahas kebebasan pers, maka tak lengkap jika tidak melihat
kenyataan kondisi wartawan sekarang. Kesejahteraan dan keselamatan waratawan
masih sangat rawan. LBH Pers mencatat
tidak kurang dari 117 kasus ancaman dan tindak represifitas terhadap wartawan terjadi
selama 2020-2021. Sementara menurut survei dari dewan pers, lebih dari 55%
wartawan Indonesia digaji rendah. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap
kemuculan “wartawan amplop” lantaran gaji yang masih rendah. Dari dua fakta
tersebut maka kita dapat melihat bahwa kesejahteraan dan keselamatan wartawan
masih jauh dari kata layak. Dengan begitu makna dari kemerdekaan pers pun turut
dipertanyakan kembali.
Lantas bagaimana neoliberal dapat mengancam kemerdekaan pers?
Perkembangan media dan pers di Indonesia beririgan dengan
perkembangan ekonomi serta politik. perkembangan ekonomi membawa pada sebuah
bisnis media di Indonesai. Bisnis media yang berkembang bekaitan serta
berdampak pada perpolitikan Indonesia. Para peguasa bisnis media memiliki
relasi yang kuat terhadap elit-elit politik. Dalam bisnis media, informasi dan
audien hanya bernilai sebagai komoditas ekonomi dan entitas bisnis bukan sebagai
suatu masyarakat aktif (citizen). Semakin banyak berita dan pembaca berarti
semakin menguntungkan.
Munculnya tren bisnis media membuat platfrom media semakin banyak,
baik cetak maupun digital. Namun bertambahnya kuantitas media tidak berbanding
lurus dengan kualitasnya. Semakin banyak media yang berkembang di Indonesia seringkali
dapat memperkeruh kondisi di masyarakat dengan munculnya fenomena hoaks dan
buzzer.
Pers di Indonesia sebenarnya telah memiliki sebuah stadar dan acuan
dalam mengolah suatu informasi dalam bentuk kode etik jurnalistik. Namun bisnis
media dan kebanyakan media menstrim kurang memerhatikan hal tersebut. Dampak
dari problem tersebut diantaranya terjadi pada kebijakan sensor, sensor dalam
suatu media mungkin menjadi hal wajar, tetapi di media sering kita jumpai sensor
yang tidak bekerja serta fenomena sensor preventif. Tak jarang media
mempermudah atau bahkan mengabaikan sensor, yang berakibat tersebarnya konten
yang tidak layak. Pada kasus lain sensor dan pelarangan dapat saja dimanfaatkan
oleh elit dan penguasa media terhadap konten tertentu yang dianggap dapat mengancam
suatu kepentingan tertentu.
Dampak lain dari komersialisasi media yakni informasi yang
disalurkan sering kali menerobos nilai dan norma yang ada di masyarakat, bahkan
pembahasan yang sebelumnya dianggap tabu sekarang makin sering kita jumpai.
Mari kita melihat contoh pemberitaan terkait musibah kecelakaan pesawat dan
kapal selam yang baru saja terjadi. Sangat banyak narasi-narasi yang seharusnya
tidak etis untuk dibahas, lantaran bersinggungan dengan pihak-pihak tertentu.
Semua ini kembali lagi karena informasi dan audien hanya dianggap sebagai
entitas bisnis.
Indikasi lain dari Industrialisasi media ini adalah munculnya
fenomena konglomerasi media. Secara sederhana konglomerasi media digambarkan
dengan integrasi vertikal dalam bisnis media (penggabungan dua atau lebih lini
usaha yang masih berhubungan). Konglomerasi media sangat memungkinkan menumbuhkan
konglomerat-konglomerat media grup, yang kemudian dapat meguasai dan mengontrol
informasi, dampak paling buruknya adalah terjadinya praktek monopoli media dan
informasi. Contoh media group di Indonesia diantaraya, CT Corp milik Choirul
Tanjung, yang menaungi media elektronik maupun cetak seperti; Trans, CNN, Detik,
dan CNBC.
Secara tidak kasat mata komersialisasi media ini telah meghilangkan
kemerdekaan pers yang sesugguhnya, bahkan juga mengancam bagi demokrasi di
Indonesia. Lantaran suatu fenomena informasi dipandang sebagai untung atau
rugi, bukan penting atau tidaknya nilai berita tersebut. Sangat marak kita
temui informasi yang sebearnya tidak penting untuk dikonsumsi, namun
berkeliaran di gawai kita setiap hari. Begitu pula terjadi di layar televisi, Rating
berperan sebagai dewa penentu tayangan tersebut akan terus disiarkan atau
tidak. Nilai-nilai edukasi penilaian lainnya dikesampingkan lantaran tidak
membawa keuntungan.
Dari ranah politik, kita mungkin dapat mengidetifikasi relasi media
dengan politik lebih jelas ketika sedang ada kontestasi macam pemilu. Permainan
konglomerat media dengan elit politik akan sangat mudah untuk mengatur tontonan
dan informasi yang dianggap “layak” bagi masyarakat.
Edmund Burke menggambarkan pers yang ideal dalam suatu negara
demokrasi adalah sebagai pilar ke empat dari demokrasi. Dengan adaya kontrol
yang kuat serta akuntabilitas informasi oleh rakyat. Namun cita-cita tersebut
dirasa masih sangat jauh dengan melihat realita yang terjadi sekarang.
Indepedensi yang seharusnya menjadi nilai utama, sekarang telah bias oleh berbagai
macam kepetingan.
Referensi:
Afdal Makurraga. 2013. “EKONOMI POLITIK KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
PASCA REFORMASI: KRITIK ATAS PRAKTEK NEOLIBERALISME PADA INDUSTRI MEDIA”.
Jurnal Visi Komunikasi/Vol XII, No. 01.
Sri Hadijah. 2014. “INDUSTRIALISASI MEDIA MASSA DAN ETIKA
JURNALISTIK”. Al-Munzir
0 Comments