Hari kebebasan pers menjadi salah satu usaha dalam menumbuhkan kedaulatan rakyat melalui pers. Di Indonesia reformasi 1998 menjadi momentum penguat dalam pelaksaaan demokrasi dan kebebasan pers. Sebuah regulasi dihasilkan yakni UU 40/1999 sebagai payung hukum dan jaminan bagi kebebasan pers. Menurut Oemar Seno Adji (1977) esensi dari kebebasan pers terkait dengan tiga hal, yakni kebebasan berpendapat (free opinion), kebebasan berekspresi (free expresion), dan kebebasan mendapatkan akses informasi (freedom of access).

Membahas kebebasan pers, maka tak lengkap jika tidak melihat kenyataan kondisi wartawan sekarang. Kesejahteraan dan keselamatan waratawan masih  sangat rawan. LBH Pers mencatat tidak kurang dari 117 kasus ancaman dan tindak represifitas terhadap wartawan terjadi selama 2020-2021. Sementara menurut survei dari dewan pers, lebih dari 55% wartawan Indonesia digaji rendah. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap kemuculan “wartawan amplop” lantaran gaji yang masih rendah. Dari dua fakta tersebut maka kita dapat melihat bahwa kesejahteraan dan keselamatan wartawan masih jauh dari kata layak. Dengan begitu makna dari kemerdekaan pers pun turut dipertanyakan kembali.

Lantas bagaimana neoliberal dapat mengancam kemerdekaan pers?

Perkembangan media dan pers di Indonesia beririgan dengan perkembangan ekonomi serta politik. perkembangan ekonomi membawa pada sebuah bisnis media di Indonesai. Bisnis media yang berkembang bekaitan serta berdampak pada perpolitikan Indonesia. Para peguasa bisnis media memiliki relasi yang kuat terhadap elit-elit politik. Dalam bisnis media, informasi dan audien hanya bernilai sebagai komoditas ekonomi dan entitas bisnis bukan sebagai suatu masyarakat aktif (citizen). Semakin banyak berita dan pembaca berarti semakin menguntungkan.

Munculnya tren bisnis media membuat platfrom media semakin banyak, baik cetak maupun digital. Namun bertambahnya kuantitas media tidak berbanding lurus dengan kualitasnya. Semakin banyak media yang berkembang di Indonesia seringkali dapat memperkeruh kondisi di masyarakat dengan munculnya fenomena hoaks dan buzzer.

Pers di Indonesia sebenarnya telah memiliki sebuah stadar dan acuan dalam mengolah suatu informasi dalam bentuk kode etik jurnalistik. Namun bisnis media dan kebanyakan media menstrim kurang memerhatikan hal tersebut. Dampak dari problem tersebut diantaranya terjadi pada kebijakan sensor, sensor dalam suatu media mungkin menjadi hal wajar, tetapi di media sering kita jumpai sensor yang tidak bekerja serta fenomena sensor preventif. Tak jarang media mempermudah atau bahkan mengabaikan sensor, yang berakibat tersebarnya konten yang tidak layak. Pada kasus lain sensor dan pelarangan dapat saja dimanfaatkan oleh elit dan penguasa media terhadap konten tertentu yang dianggap dapat mengancam suatu kepentingan tertentu.

Dampak lain dari komersialisasi media yakni informasi yang disalurkan sering kali menerobos nilai dan norma yang ada di masyarakat, bahkan pembahasan yang sebelumnya dianggap tabu sekarang makin sering kita jumpai. Mari kita melihat contoh pemberitaan terkait musibah kecelakaan pesawat dan kapal selam yang baru saja terjadi. Sangat banyak narasi-narasi yang seharusnya tidak etis untuk dibahas, lantaran bersinggungan dengan pihak-pihak tertentu. Semua ini kembali lagi karena informasi dan audien hanya dianggap sebagai entitas bisnis.

Indikasi lain dari Industrialisasi media ini adalah munculnya fenomena konglomerasi media. Secara sederhana konglomerasi media digambarkan dengan integrasi vertikal dalam bisnis media (penggabungan dua atau lebih lini usaha yang masih berhubungan). Konglomerasi media sangat memungkinkan menumbuhkan konglomerat-konglomerat media grup, yang kemudian dapat meguasai dan mengontrol informasi, dampak paling buruknya adalah terjadinya praktek monopoli media dan informasi. Contoh media group di Indonesia diantaraya, CT Corp milik Choirul Tanjung, yang menaungi media elektronik maupun cetak seperti; Trans, CNN, Detik, dan CNBC.

Secara tidak kasat mata komersialisasi media ini telah meghilangkan kemerdekaan pers yang sesugguhnya, bahkan juga mengancam bagi demokrasi di Indonesia. Lantaran suatu fenomena informasi dipandang sebagai untung atau rugi, bukan penting atau tidaknya nilai berita tersebut. Sangat marak kita temui informasi yang sebearnya tidak penting untuk dikonsumsi, namun berkeliaran di gawai kita setiap hari. Begitu pula terjadi di layar televisi, Rating berperan sebagai dewa penentu tayangan tersebut akan terus disiarkan atau tidak. Nilai-nilai edukasi penilaian lainnya dikesampingkan lantaran tidak membawa keuntungan.

Dari ranah politik, kita mungkin dapat mengidetifikasi relasi media dengan politik lebih jelas ketika sedang ada kontestasi macam pemilu. Permainan konglomerat media dengan elit politik akan sangat mudah untuk mengatur tontonan dan informasi yang dianggap “layak” bagi masyarakat.

Edmund Burke menggambarkan pers yang ideal dalam suatu negara demokrasi adalah sebagai pilar ke empat dari demokrasi. Dengan adaya kontrol yang kuat serta akuntabilitas informasi oleh rakyat. Namun cita-cita tersebut dirasa masih sangat jauh dengan melihat realita yang terjadi sekarang. Indepedensi yang seharusnya menjadi nilai utama, sekarang telah bias oleh berbagai macam kepetingan.

 

Referensi:

Afdal Makurraga. 2013. “EKONOMI POLITIK KEBEBASAN PERS DI INDONESIA PASCA REFORMASI: KRITIK ATAS PRAKTEK NEOLIBERALISME PADA INDUSTRI MEDIA”. Jurnal Visi Komunikasi/Vol XII, No. 01.

Sri Hadijah. 2014. “INDUSTRIALISASI MEDIA MASSA DAN ETIKA JURNALISTIK”. Al-Munzir