Salah satu visi luhur bangsa
Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah fungsi
edukasi, yang dikemas melalui kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Suatu
visi yang pada realitanya cukup berat, namun masyarakat tak pernah berhenti
untuk terus berharap. Beragam regulasi dan definisi dikeluarkan oleh pemerintah
untuk menjelaskan tentang pendidikan di Indonesia. Seperti pada Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang fungsi pendidikan nasional, pada Pasal 3 dijelaskan
bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berakhak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Jauh sebelum itu, yakni tertulis dalam Tap
MPRS tahun 1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan, dijelaskan bahwa
tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia pancasila sejati. Beberapa
tahun berikutnya, pada tahun 1989 dijelaskan dalam UU No. 2, bahwa tujuan
pendidikan nasional yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, dijelaskan bahwa menjadi manusia Indonesia
seutuhnya adalah yang beriman kepada tuhan YME dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, serta
bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dari cukup banyaknya penafsiran
mengenai pendidikan nasional, lantas apakah pendidikan saat ini telah
merepresentasikan definisi tersebut? Namun, yang terpenting apakah pendidikan
di Indonesia telah benar-benar menerapkan sistem pendidikan yang baik?
Salah satu poin yang ingin dicapai
pendidikan di Indonesia adalah demokratis, namun sistem yang diterapkan saat
ini masih jauh dari yang semestinya. Sistem pendidikan di Indonesia layaknya
lebih megarah kepada “budaya diam”, dijelaskan oleh Freire (1973) bahwa budaya
diam merupakan sebuah pola pikir yang patuh terhadap struktur. Hal demikian
tentu sangat bertentangan fungsi ideal pendidikan. Freire menjelaskan bahwa
pendidikan seharusnya bersifat reflektif, baik terhadap dirinya sendiri maupun
terhadap kondisi lingkungan disekitarnya. Dengan membentuk masyarakat yang
reflektif maka pola pikir kritis dan demokratis akan lebih mudah terwujud. Dari
situlah makna demokratis yang sebenarnya bisa terwujud (bukan demokratis ala
negara), masyarakat akan lebih mudah mengawal kepentinga sosial-politik elit
negara. Sehingga dengan demikian fungsi kontrol sosial pun akan terwujud.
Melihat pada hal yang paling dasar
saja, standar kualitas teknis pendidikan yakni membaca dan berhitung, Indonesia
masih sangat jauh tertinggal (lihat: survei studi “Conclusion of the
Organization for Ekonomic Cooperation and Developmen (OECD)” 2015). Mari
kita telusuri bersama dari mana sumber permasalahan pendidikan ini. Kita tau
bersama, bahwa pelaksanaan pendidikan di sekolah, murid dituntut untuk menurut
kepada guru, sedangkan guru diberi “pagar pembatas” kurikulum yang diciptakan
oleh negara. Lebih lagi negara bebas membawa sistem pendidikan kepada tuntutan
suatu keadaan maupun kepentingannya.
Sejarah memberikan kita sedikit
gambaran mengenai pola pengerdilan negara terhadap dunia pendidikan. Peristiwa
1965, atau pasca tragedi G30S rezim orba membubarkan dan melarang segala jenis
atribut yang berbau komunis. Dampanya pembelajaran mengenai Marxsisme/Leninisme
pun turut tebabat habis. Dengan adanya pelarangan tersebut, pelajar dan
masyarakat umum terbatas untuk
melaksanakan hak belajar, diskusi, dan kegiatan edukasi lain. Alhasil,
kebijakan tersebut dirasa cukup ampuh untuk membungkam tingkat kekritisan
masyarakat dan memundurkan nilai intelektual. Pada kasus lain negara bisa
membawa pendidikan untuk memenuhi kepentingannya, (Pamungkas, 2016) menjelaskan
mengenai program Repelita (Rencana Pembangunan Per Lima Tahun), melalui
dukungan modal asing, pada tahun 1970-an pemerintah membangun sarana dan
prasarana pendidikan dengan massif, dengan tujuan untuk menunjang agenda
pembangnan nasional.
Kuatnya hegemoni pemerintah dalam
mencampuri urusan pendidikan di negeri ini, seharusnya negara lebih dewasa
dalam mengeluarkan kebijakan yang cocok. Dengan masuknya era modern dan arus
globalisasi yang besar, maka pendidikan pun harus turut beradaptasi terhadap
keadaan dan kebutuhan. Lalu apakah dengan kondisi tersebut membawa perubahan
pada pendidikan guna meyiapkan masyarakat untuk menerima kemajuan IPTEK di masa
depan? Mungkin bisa jadi, namun sangat tipis bahkan hampir tidak terlihat.
Pemerintah nyatanya lebih memilih untuk memanfaatkan perkembangan zaman guna
mengkerdilkan kembali pendidikan melalui pola komersialisasi, privatisasi, dan basis-basis
neoliberal.
Secara sederhana, pemerintah
mengambil keuntungan materil melalui dunia pendidikan. Cukup pelik memang,
namun itulah yang terjadi sampai saat ini. Dibatasinya pendidikan Indonesia
turut pula memengaruhi ketertinggalan kesadaran kritis dan pendangkalan
Intelektual bagi masyarakat. Dengan begitu sumber daya manusia Indonesia belum
cukup mampu bersaing di dalam negeri, bahkan masih sangat jauh dari tingkat
Internasional.
Wacana terbaru adalah pembuatan
kitab “suci” berlebel Omnibus law, yang didalam nya turut pula membahas pasal
pendidikan. Dan persoalan nya pun tetap sama, pemerintah menginginkan suatu
sistem pendidikan yang memiliki komoditas pasar, setiap individu diharap dapat
memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik asing. Sekolah didesain sebagai mesin untuk
menciptakan individu yang siap bekerja (bukan belajar untuk pintar, tapi untuk
bekerja). Masyarakat dinilai sebagai investasi buruh di masa depan.
Apakah ada alur positif dari
pendidikan yang berkomoditas pasar ini? tentu ada, pemerintah dapat merombak
total pendidikan di Indonesia. Sumber daya manusia disiapkan untuk membaca arus
pertumbuhan ekonomi global, setiap individu dicetak untuk mendirikan pabrik
sendiri, yang pada akhirnya menumbuhkan ketangguhan industri.
Jika demikian maka pendidikan tak
akan memiliki makna lagi. Kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertulis
pada pembukaan konstitusi, mungkin tak akan pernah tercapai. Bukan kah niat
yang buruk akan memberikan hasil yang buruk pula, seperti pola pikir materil
negara terhadap pendidikan maka esensi pendidikan sesunguhnya pun sulit untuk
dicapai.
Kita tak pernah mengalami degradasi
intelektual, nyatanya yang terjadi pada pendidikan di Indonesia selama ini
hanya stag dan berjalan di tempat, tanpa ada kemajuan yang signifikan.
Daftar Referensi:
Laksana, B. (2017). Pendidikan,
Pembangunan, dan kesadaran Kritis.
Laksana, B. (2018). Pendidik dan
Pendidikan untuk Emansipasi
Pamungkas, Danang. (2016). Transformasi
Pendidikan Dan Pendangkalan Intelektual di Indonesia.
Sujana, I. (2019). Fungsi dan
Tujuan Pendidikan Indonesia. ADI WIDYA: Jurnal Pendidikan Dasar
Fereire, p.(1970). judul

0 Comments