Salah satu visi luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah fungsi edukasi, yang dikemas melalui kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Suatu visi yang pada realitanya cukup berat, namun masyarakat tak pernah berhenti untuk terus berharap. Beragam regulasi dan definisi dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjelaskan tentang pendidikan di Indonesia. Seperti pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang fungsi pendidikan nasional, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jauh sebelum itu, yakni tertulis dalam Tap MPRS tahun 1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia pancasila sejati. Beberapa tahun berikutnya, pada tahun 1989 dijelaskan dalam UU No. 2, bahwa tujuan pendidikan nasional yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, dijelaskan bahwa menjadi manusia Indonesia seutuhnya adalah yang beriman kepada tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dari cukup banyaknya penafsiran mengenai pendidikan nasional, lantas apakah pendidikan saat ini telah merepresentasikan definisi tersebut? Namun, yang terpenting apakah pendidikan di Indonesia telah benar-benar menerapkan sistem pendidikan yang baik?

Salah satu poin yang ingin dicapai pendidikan di Indonesia adalah demokratis, namun sistem yang diterapkan saat ini masih jauh dari yang semestinya. Sistem pendidikan di Indonesia layaknya lebih megarah kepada “budaya diam”, dijelaskan oleh Freire (1973) bahwa budaya diam merupakan sebuah pola pikir yang patuh terhadap struktur. Hal demikian tentu sangat bertentangan fungsi ideal pendidikan. Freire menjelaskan bahwa pendidikan seharusnya bersifat reflektif, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap kondisi lingkungan disekitarnya. Dengan membentuk masyarakat yang reflektif maka pola pikir kritis dan demokratis akan lebih mudah terwujud. Dari situlah makna demokratis yang sebenarnya bisa terwujud (bukan demokratis ala negara), masyarakat akan lebih mudah mengawal kepentinga sosial-politik elit negara. Sehingga dengan demikian fungsi kontrol sosial pun akan terwujud.

Melihat pada hal yang paling dasar saja, standar kualitas teknis pendidikan yakni membaca dan berhitung, Indonesia masih sangat jauh tertinggal (lihat: survei studi “Conclusion of the Organization for Ekonomic Cooperation and Developmen (OECD)” 2015). Mari kita telusuri bersama dari mana sumber permasalahan pendidikan ini. Kita tau bersama, bahwa pelaksanaan pendidikan di sekolah, murid dituntut untuk menurut kepada guru, sedangkan guru diberi “pagar pembatas” kurikulum yang diciptakan oleh negara. Lebih lagi negara bebas membawa sistem pendidikan kepada tuntutan suatu keadaan maupun kepentingannya.

Sejarah memberikan kita sedikit gambaran mengenai pola pengerdilan negara terhadap dunia pendidikan. Peristiwa 1965, atau pasca tragedi G30S rezim orba membubarkan dan melarang segala jenis atribut yang berbau komunis. Dampanya pembelajaran mengenai Marxsisme/Leninisme pun turut tebabat habis. Dengan adanya pelarangan tersebut, pelajar dan masyarakat umum  terbatas untuk melaksanakan hak belajar, diskusi, dan kegiatan edukasi lain. Alhasil, kebijakan tersebut dirasa cukup ampuh untuk membungkam tingkat kekritisan masyarakat dan memundurkan nilai intelektual. Pada kasus lain negara bisa membawa pendidikan untuk memenuhi kepentingannya, (Pamungkas, 2016) menjelaskan mengenai program Repelita (Rencana Pembangunan Per Lima Tahun), melalui dukungan modal asing, pada tahun 1970-an pemerintah membangun sarana dan prasarana pendidikan dengan massif, dengan tujuan untuk menunjang agenda pembangnan nasional.

Kuatnya hegemoni pemerintah dalam mencampuri urusan pendidikan di negeri ini, seharusnya negara lebih dewasa dalam mengeluarkan kebijakan yang cocok. Dengan masuknya era modern dan arus globalisasi yang besar, maka pendidikan pun harus turut beradaptasi terhadap keadaan dan kebutuhan. Lalu apakah dengan kondisi tersebut membawa perubahan pada pendidikan guna meyiapkan masyarakat untuk menerima kemajuan IPTEK di masa depan? Mungkin bisa jadi, namun sangat tipis bahkan hampir tidak terlihat. Pemerintah nyatanya lebih memilih untuk memanfaatkan perkembangan zaman guna mengkerdilkan kembali pendidikan melalui pola komersialisasi, privatisasi, dan basis-basis neoliberal.

Secara sederhana, pemerintah mengambil keuntungan materil melalui dunia pendidikan. Cukup pelik memang, namun itulah yang terjadi sampai saat ini. Dibatasinya pendidikan Indonesia turut pula memengaruhi ketertinggalan kesadaran kritis dan pendangkalan Intelektual bagi masyarakat. Dengan begitu sumber daya manusia Indonesia belum cukup mampu bersaing di dalam negeri, bahkan masih sangat jauh dari tingkat Internasional.

Wacana terbaru adalah pembuatan kitab “suci” berlebel Omnibus law, yang didalam nya turut pula membahas pasal pendidikan. Dan persoalan nya pun tetap sama, pemerintah menginginkan suatu sistem pendidikan yang memiliki komoditas pasar, setiap individu diharap dapat memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik asing. Sekolah didesain sebagai mesin untuk menciptakan individu yang siap bekerja (bukan belajar untuk pintar, tapi untuk bekerja). Masyarakat dinilai sebagai investasi buruh di masa depan.

Apakah ada alur positif dari pendidikan yang berkomoditas pasar ini? tentu ada, pemerintah dapat merombak total pendidikan di Indonesia. Sumber daya manusia disiapkan untuk membaca arus pertumbuhan ekonomi global, setiap individu dicetak untuk mendirikan pabrik sendiri, yang pada akhirnya menumbuhkan ketangguhan industri.

Jika demikian maka pendidikan tak akan memiliki makna lagi. Kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertulis pada pembukaan konstitusi, mungkin tak akan pernah tercapai. Bukan kah niat yang buruk akan memberikan hasil yang buruk pula, seperti pola pikir materil negara terhadap pendidikan maka esensi pendidikan sesunguhnya pun sulit untuk dicapai.

Kita tak pernah mengalami degradasi intelektual, nyatanya yang terjadi pada pendidikan di Indonesia selama ini hanya stag dan berjalan di tempat, tanpa ada kemajuan yang signifikan.

 

 

 

 

Daftar Referensi:

Laksana, B. (2017). Pendidikan, Pembangunan, dan kesadaran Kritis.

Laksana, B. (2018). Pendidik dan Pendidikan untuk Emansipasi

Pamungkas, Danang. (2016). Transformasi Pendidikan Dan Pendangkalan Intelektual di Indonesia.

Sujana, I. (2019). Fungsi dan Tujuan Pendidikan Indonesia. ADI WIDYA: Jurnal Pendidikan Dasar

Fereire, p.(1970). judul