Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Tidak hanya kekayaan alam, melainkan juga memiliki ras, suku, dan budaya yang bermacam-macam. Ketika kita berbicara tentang Indonesia, pasti juga akan mendengar tentang Pancasila. Pancasila merupakan suatu dasar idelogi Bangsa Indonesia, yang setiap silanya memiliki butir-butir penting untuk kehidupan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pondasi utama berdirinya negara Indonesia. Hal tersebut seharusnya menjadi acuan masyarakat Indonesia dalam mengamalkan Pancasila.

    Namun, apakah kita sudah mengamalkan butir-butir yang terkandung dalam Pancasila untuk hidup bermasyarakat? Pertanyaan tersebut tentu sangat membingungkan bagi masyarakat Indonesia yang masih belum mengerti tentang hakikat pengamalan butir-butir sila yang terkandung dalam Pancasila. Apakah pancasila hanya sebatas untuk dipelajari dalam pendidikan formal? Terkadang kita lupa untuk mengamalkannya. Tetapi bukan hal tersebut yang akan ditekankan penulis, melainkan mengkaji ulang tentang esensi daripada butir-butir yang termaktub dalam Pancasila pada kehidupan bermasyarakat.

    Tentunya apabila kita berbicara mengenai Pancasila secara konseptual, pastinya kita diharuskan untuk mengamalkannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut sudah menjadi konsekuensi atas esensi Pancasila. Karena apabila Pancasila hanya sekedar ideologi yang dihafal saja, tanpa ada implikasi di dalam jati diri masyarakat, tidak lebih Pancasila hanya sekedar pajangan saja. Ibarat sebuah buku, apabila kita hanya sekedar mengoleksi sekian banyak buku, tanpa membacanya, maka buku hanya akan menjadi sebuah benda yang kita koleksi saja, dengan kata lain tidak ada manfaat lain yang bisa untuk diamalkan dari nilai pengetahuannya, begitu pula dengan Pancasila, jika kita hanya sekilas mengenal maupun menghafal Pancasila, tanpa mengaktualisasikan dalam bermasyarakat tentu akan menjadi bualan belaka. Tetapi meskipun demikian, esensial dari Pancasila itu sendiri tidak akan hilang, tetapi akan menjadi kurang maksimal, bisa jadi juga akan useless.

    Di dalam Pancasila, terdapat lima sila yang menjadi dasar keutuhan. Yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Dari kelima unsur tersebut menjadikan Pancasila sebagai falsafah di berbagai aspek kehidupan. Mulai dari sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya. Nah yang perlu untuk digaris bawahi adalah dari adanya kelima sila tersebut kita patut untuk memahaminya secara riil dan juga harus merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat.

1. Ketuhanan

Konsep dasar ketuhanan, menurut Notonagoro dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer, sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung arti yang mutlak, bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan, bagi sikap dan perbuatan anti Ketuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama. Pertentangan dalam hal ke-Tuhanan pada dasarnya berasal dari dunia Barat yang bersumber pada pengaruh hasil ilmu pengetahuan alam kodrat.

2. Kemanusiaan

Apa yang dimaksud kemanusiaan? Mungkin hal ini menjadi perspektif penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia. sedangkan kemanusiaan itu sendiri bermakna perwujudan sifat “memanusiakan manusia”. Yakni dengan cara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

3. Persatuan

Sudah sangat jelas bahwa persatuan dan kesatuan menjadi tonggak penting dalam perkembangan bangsa Indonesia. Mengapa? Karena ketika persatuan dan kesatuan sudah luntur dari jati diri masyarakat Indonesia, maka akan lebih mudah untuk diadu domba. Lantas bagaimanakah agar kita lebih mudah untuk mempererat persatuan dan kesatuan? Yakni dengan mengembangkan rasa cinta kepada tanah air, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Kerakyatan

Di sini dapat kita pahami poin penting dari sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, yang dimaksud ialah masyarakat Indonesia wajib untuk mengedepankan persoalan dengan keputusan secara mufakat, menghormati segala keputusan yang telah dicapai sebagai hasil musyawarah. Tentunya sebagai sesama masyarakat Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dan di dalam sebuah permusyawaratan, kepentingan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.

5. Keadilan 

Justice atau biasa disebut dengan keadilan adalah sesuatu yang menghasilkan masyarakat bersatu secara organis sehingga setiap masyarakat memiliki kesempatam yang sama dan nyata untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kemampuan aslinya. Dimaksud keadilan dalam arti setiap orang memiliki potensi yang sama dalam tatanan negara Indonesia, dengan sikap menghormati hak orang lain, baik berbeda ras, suku, maupun budaya. Seperti yang ada dalam semboyan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.

    Jadi, tentu kita sebagai warga negara Indonesia, harus menjadi supportfull dalam menegakkan pengamalan dari butir-butir sila Pancasila di setiap ranah kehidupan. Bahkan sikap pancasilais pun harus melekat pada jati diri masyarakat. Kita mengetahui bahwasannya Pancasila memiliki perjalanan sejarah yang sangat rumit, tokoh-tokoh perumus Pancasila seperti Ir. Soekarno, Moh. Yamin. Dr. Soepomo harus menempuh jalan yang sangat sulit dalam menggagas setiap makna yang terkandung Pancasila, mereka pun tentu ingin menjadikan Indonesia menjadi negara Pancasila. Dari sinilah penulis hanya ingin menyampaikan dua hal, yakni kita sebagai warga negara Indonesia, harus bangkit dengan menegakkan pengamalan dari Pancasila, ataukah akan menjadi semakin represif karena bersifat apatis kepada Pancasila?.

    Bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Sekali MERDEKA, tetap MERDEKA!

 

 

Sumber: Yudi Latif, “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2011)