Pelajaran tentang ideologi seakan menjadi pelajaran dasar oleh siapapun, namun sejauh apapun perjalanan untuk memahami ideologi tak akan pernah usai. Secara umum ideologi dapat dimaknai sebagai gambaran tentang kenyataan sosial politik, baik disadari maupun tidak disadari. Hal demikian terjadi sebab orang-orang sering menganggap benar suatu konsep sosial tanpa mencari tau alasan yang konkret. Selaras dengan pernyataan tersebut, (McLellan, 1995) menyampaikan bahwa ideologi adalah konsep paling khayali dan sulit dimengerti dari semua konsep yang ada dalam ilmu sosial. Cukup beratnya konsep ideologi yang harus dipahami, founding father negara kita yang merancang berdirinya negara Indonesia memilih pancasila sebagai dasar negara dan landasan filosofis yang cukup fenomenal. Pemilihan ini tidak serta merta melalui cara instan dan pragmatis, namun sebuah perjalanan panjang melalui penggalian nilai dan norma yang telah lama tertanam pada masyarakat saat itu.
Kembali pada konsep pancasila, sampai saat ini pancasila masih sering menjadi perdebatan. munculnya wacana pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dan dibentuknya sebuah badan yang bertugas untuk urusan pembinaan pancasila yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyulut kembali banyak perdebatan yang membahas pancasila. RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR dari fraksi PDIP yang diajukan untuk dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). RUU ini secara umum mengatur tentang eksistensi pancasila dan berbagai peraturan lain tentang pancasila. Jauh sebelum hadirnya wacana pembahasan RUU HIP, pernah ada pembahasan serupa tentang pancasila yakni pada TAP MPRS No XXV/MPRS/1966, tap MPRS tersebut mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
Lantas apakah dengan penerapan pancasila di Indonesia akan membatasi masyarakat untuk belajar dan mengetahui ideologi lain yang ada di dunia? Padahal pernyataan tersebut jika dibandingkan dengan konstitusi jauh bertentangan. Pada pebukaan konstitusi dijelaskan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dengan adanya RUU dan TAP MPRS tersebut, maka kebebasan masyarakat untuk cerdas telah dibatasi oleh negara. Masalah ini merupakan imbas dari sejarah panjang dan kekhawatiran historis akan peristiwa masa lalu yang berpotensi terulang kembali.
Wacana pembahasan RUU HIP sampai saat ini menuai banyak pro dan kontra. Kelompok kontra terbagi menjadi dua kelompok dengan dua argumen nya masing-masing. Kelompok pertama hadir dari partai-partai berhaluan islam (PKS, PAN, PPP) dan ormas islam lain nya, kelompok ini keberatan dengan darf RUU HIP sebab tidak menyantumkan TAP MPRS (diatas) sebagai konsideran, yang menurut kelompok ini berpotensi menumbuhkan kembali benih PKI di Indonesia (Gual, 2020). Namun argumen tersebut dimentahkan langsung oleh menteri kordinasi politik, hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyampaikan bahwa secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang yang bisa mencabut Tap MPR (No. XX/MPRS/1966) tersebut. Beliau menambahkan bahwa RUU HIP ini akan menguatkan pancasila (dikutip dari twiter pribadinya). Perdebatan mengenai komposisi UU HIP ini terasa kurang substansial karena lebih menampakan unsur politis pada dewan legislatif dan partai penguasa.
Sementara, perdebatan lain muncul berangkat dari sistem hierarkis antara konstitusi dan pancasila. Kelompok yang kedua ini muncul dari kalangan akademisi, seperti Rocky Gerung dan Refly Harun. Keduanya sepakat bahwa pancasila bukanlah idelogi, melainkan dasar berfikir dan berperilaku yang merupakan kesepakatan bersama. Keduanya juga bersepakat bahwa pancasila tak perlu diatur oleh Undang-Undang, lantaran pancasila adalah menempati urutan hukum tertinggi di Indonesia, selanjutnya barulah UUD 1945 menjabarkan butir dari pancasila, lalu di tingkat selanjutnya ada UU, dan dibawahnya aturan yang lain. Refly Harun (2020) menyampaikan bahwa RUU HIP hanya mendistorsi pancasila sebagai ideologi yang kemudian menjadikan pancasila jadi sempit, dia juga menyampaikan jika terdapat undang-undang khusus tentang pancasila, maka pancasila telah mengalami down grading.
Beralih dari perdebatan soal RUU HIP, lantas apakah sebenarnya urgensi dari pancasila yang lebih diharapkan oleh masyarakat. Pancasila bukan sekedar lima butir asas dan aturan. Yang jauh lebih penting dari itu adalah implementasi pancasila oleh masyarakat sejak dari pikiran sampai tindakan nya. Jika melihat jauh pada masyarakat, segala aturan yang terkait pancasila seakan tak lagi relevan jika masih terdapat intoleran terhadap sesama. Bicara megenai pancasila tak berguna jika segala hasil turunan nya tidak terealisasikan dengan benar. Pemerintah akan lebih baik jika mematangkan UU tentang hukum, pendidikan, toleransi, persatuan, hak asasi, kesehatan, dan regulasi lain yang sampai sekarang masih diharapkan oleh masyarakat. Pembahasan mengenai urusan publik (khususnya masyarakat kecil), seharus dikedepankan dan bukan hanya mempolitisasi pancasila dengan dalih UU HIP.
Sumber rujukan:
Heywood, Andrew. 2016. “Ideologi Politik” (terj). Yogyakarta : Pustaka Pelajar
TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang: Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxis-leninisme
Gual, Marselinus. 2020. “Gaduh Komunisme dan Kejanggalan di RUU Haluan Ideologi Pancasila”. Alenia.id , diakses pada 12/06/2020.
Sarita, Rahma.2020. “Refly Harun: BPIP dan RUU Haluan Ideologi Pancasila nggak Perlu, Pancasila Jangan Dibajak Negara”. diakses pada 12/16/2020

0 Comments